“Apa hukumnya seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya di kamar mandi? Terkadang suami mandi bersama istrinya dan itu membuat hasrat cintanya terpanggil. Apakah diperbolehkan?”
Pertanyaan seorang muslimah yang dirilis di rubrik konsultasi onislam.net tersebut kemudian dijawab sebagai berikut:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَّامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
Dalam Islam, seorang pria diperbolehkan untuk mandi bersama istrinya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi dengan istrinya. Juga, suami diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya di kamar mandi.
Ulama terkemuka Arab Saudi Dr ` Abdul – Wahhab bin Nasir Al-Tariri, menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:
Semoga Allah menolong Anda untuk berbuat kebaikan dan membuat Anda puas dengan apa yang DiizinkanNya sehingga Anda akan tidak membutuhkan apa yang Dia larang. Apa yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda dapat dijelaskan sebagai berikut :
1 . Kamar mandi di rumah-rumah modern sangat berbeda dengan tempat-tempat yang digunakan di masa lalu untuk bersih diri, yang ketika itu antara kamar mandir dan tempat buang air menjadi satu ruangan dan kotor. Kamar mandi modern sudah tidak seperti itu, melainkan tetap terjaga kebersihannya dan tidak ada kotoran di dalamnya. Oleh karena itu kamar mandi modern tidak bisa disamakan dengan tempat buang air di masa lalu, ada perbedaan yang jelas antara mereka. Atas dasar ini, tidak ada alasan yang melarang seseorang berhubungan intim di kamar mandi, seperti yang Anda sebutkan.
2 . Seorang pria memenuhi hasrat seksual dengan istrinya sering kali akibat dipicu oleh stimulus tertentu, baik melihat atau menyentuh, dan lain-lain. Memenuhi keinginannya yang datang pada situasi seperti ini adalah suatu cara menjaga kesucian dirinya dan menundukkan pandangannya (dari melihat wanita lain). Inilah yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
3 . Pada saat yang sama, Muslim tidak boleh lupa, ketika ia terangsang, ia perlu menjaga niatnya agar tetap suci dan menikmati apa yang baik dan diperbolehkan. Hal itulah yang akan membuatnya menjadi amal shalih, berpahala, bahkan bernilai sedekah.
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Seorang pria juga harus melafalkan doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum berhubungan intim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Syaikh Al-Munajjid, dosen Muslim terkemuka dan penulis asal Saudi, menambahkan,
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya tanpa penutup (kain/selimut, red). Diperbolehkan pula untuk melakukan hubungan intim di kamar mandi, tetapi itu berarti bahwa ia akan kehilangan Sunnah dengan tidak menyebutkan Allah sebelumnya. Sebagaimana dituntunkan dalam hadits, ketika seorang pria ingin melakukan hubungan intim dengan istrinya, ia perlu berdoa, “Bismillaahi Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa” (Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami).
Wallahu a’lam bish shawab. [IK/bersamadakwah]
Sumber : http://www.bersamadakwah.com/2014/03/bolehkah-suami-istri-hubungan-intim-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar